PERISTIWA SEKITAR PROKLAMASI 17 AGUSTUS 1945

A.   PEMBENTUKAN BPUPKI

Pada tahun 1944 Saipan jatuh ke tangan Sekutu. Demikian halnya dengan pasukan Jepang di Papua Nugini, Kepulauan Solomon dan Kepulauan Marshall, dipukul mundur oleh pasukan Sekutu. Dengan demikian seluruh garis pertahanan Jepang di Pasifik sudah hancur dan bayang-bayang kekalahan Jepang mulai nampak. Selanjutnya Jepang mengalami serangan udara di kota Ambon, Makasar, Menado dan Surabaya. Bahkan pasukan Sekutu telah mendarat di daerah-daerah minyak seperti Tarakan dan Balikpapan.

Dalam situasi kritis tersebut, pada tanggal 1 maret 1945 Letnan Jendral Kumakici Harada, pimpinan pemerintah pendudukan Jepang di Jawa, mengumumkan pembentukan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (Dokuritsu Junbi Cosakai). Pembentukan badan ini bertujuan untuk menyelidiki hal-hal penting menyangkut pembentukan negara Indonesia merdeka. Pengangkatan pengurus ini diumumkan pada tanggal 29 April 1945. dr. K.R.T. Radjiman Wediodiningrat diangkat sebagai ketua (Kaico). Sedangkan yang duduk sebagai Ketua Muda (Fuku Kaico) pertama dijabat oleh seorang Jepang, Shucokan Cirebon yang bernama Icibangase. R.P. Suroso diangkat sebagai Kepala Sekretariat dengan dibantu oleh Toyohito Masuda dan Mr. A.G. Pringgodigdo.

B.   SIDANG-SIDANG BPUPKI

Pada tanggal 28 Mei 1945 dilangsungkan upacara peresmian Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan bertempat di gedung Cuo Sangi In, Jalan Pejambon (sekarang Gedung Departemen Luar Negeri), Jakarta. Upacara peresmian itu dihadiri pula oleh dua pejabat Jepang, yaitu : Jenderal Itagaki (Panglima Tentara Ketujuh yang bermarkas di Singapura dan Letnan Jenderal Nagano (Panglima Tentara Keenambelas yang baru). Pada kesempatan itu dikibarkan  bendera Jepang, Hinomaru oleh Mr. A.G. Pringgodigdo yang disusul dengan pengibaran bendera Sang Merah Putih oleh Toyohiko Masuda. Peristiwa itu membangkitkan semangat para anggota dalam usaha mempersiapkan kemerdekaan Indonesia.

Sidang BPUPKI

Persidangan BPUPKI untuk merumuskan Undang-undang Dasar diawali dengan pembahasan mengenai persoalan “dasar” bagi Negara Indonesia Merdeka. Untuk itulah pada kata pembukaannya, ketua BPUPKI, dr. Radjiman Wediodiningrat meminta pandangan para anggota mengenai dasar Negara Indonesia merdeka tersebut. Tokoh yang pertama kali mendapatkan kesempatan untuk mengutarakan rumusan Dasar Negara Indonesia Merdeka adalah Mr. Muh. Yamin. Pada hari pertama persidangan pertama tanggal 29 Mei 1945, Muh. Yamin mengemukakan lima “Azas Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia” sebagai berikut :

1.   Peri Kebangsaan;

2.   Peri Kemanusiaan;

3.   Peri Ke-Tuhanan;

4.   Peri Kerakyatan;

5.   Kesejahteraan Rakyat.

Dua hari kemudian pada tanggal 31 Mei 1945 Prof. Dr. Mr. Supomo mengajukan Dasar Negara Indonesia Merdeka adalah sebagai berikut :

1.   persatuan

2.   kekeluargaan

3.   keseimbangan

4.   musyawarah

5.   keadilan sosial

Keesokan harinya pada tanggal 1 Juni 1945 berlangsunglah rapat terakhir dalam persidangan pertama itu. Pada kesempatan itulah Ir. Sukarno mengemukakan pidatonya yang kemudian dikenal sebagai “Lahirnya Pancasila”. Keistimewaan pidato Ir. Sukarno adalah selain berisi pandangan mengenai Dasar Negara Indonesia Merdeka, juga berisi usulan mengenai nama bagi dasar negara, yaitu : Pancasila, Trisila, atau Ekasila. “Selanjutnya sidang memilih nama Pancasila sebagai nama dasar negara. Lima dasar negara yang diusulkan oleh Ir. Sukarno adalah sebagai berikut :

1.   Kebangsaan Indonesia;

2.   Internasionalisme atau peri-kemanusiaan;

3.   Mufakat atau demokrasi

4.   Kesejahteraan sosial;

5.   Ke-Tuhanan Yang Maha Esa.

Persidangan pertama BPUPKI berakhir pada tanggal 1 Juni 1945. Sidang tersebut belum menghasilkan keputusan akhir mengenai Dasar Negara Indonesia Merdeka. Selanjutnya diadakan masa “reses” selama satu bulan lebih.

Pada tanggal 22 Juni 1945 BPUPKI membentuk Panitia Kecil yang beranggotakan 9 orang. Oleh karena itu panitia ini juga disebut sebagai Panitia Sembilan. Anggota-anggota Panitia Sembilan ini adalah sebagai berikut :

1.   Ir. Sukarno

2.   Drs. Moh. Hatta

3.   Muh. Yamin

4.   Mr. Ahmad Subardjo

5.   Mr. A.A. Maramis

6.   Abdulkadir Muzakkir

7.   K.H. Wachid Hasyim

8.   K.H. Agus Salim

9.   Abikusno Tjokrosujoso.

Musyawarah dari Panitia Sembilan ini kemudian menghasilkan suatu rumusan yang menggambarkan maksud dan tujuan pembentukan Negara Indonesia Merdeka. Oleh Muh.Yamin rumusan itu diberi nama Jakarta Charter atau Piagam Jakarta. Rumusan draft dasar negara Indonesia Merdeka itu adalah :

1.   Ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan Syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya;

2.   (menurut) dasar kemanusiaan yang adil dan beradab;

3.   Persatuan Indonesia;

4.   (dan) kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan;

5.   (serta dengan mewujudkan suatu) keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pada tanggal 10 Juli 1945 dibahas Rencana Undang-undang Dasar, termasuk soal pembukaan atau preambule-nya oleh sebuah Panitia Perancang Undang-undang Dasar yang diketuai oleh Ir. Sukarno dan beranggotakan 21 orang. Pada tanggal 11 Juli 1945, Panitia Perancang Undang-undang Dasar dengan suara bulat menyetujui isi preambule (pembukaan) yang diambil dari Piagam Jakarta.

Selanjutnya panitia tersebut membentuk Panitia Kecil Perancang Undang-undang Dasar yang diketuai Prof. Dr. Mr. Supomo dengan anggotanya Mr. Wongsonegoro, Mr. Ahmad Subardjo, Mr. A.A. Maramis, Mr. R.P. Singgih, H. Agus Salim dan Sukiman. Hasil perumusan panitia kecil ini kemudian disempurnakan bahasanya oleh Panitia Penghalus Bahasa yang terdiri dari Husein Djajadiningrat, Agus Salim dan Supomo.

Persidangan kedua BPUPKI dilaksanakan pada tanggal 14 Juli 1945 dalam rangka menerima laporan Panitia Perancang Undang-undang Dasar. Ir. Sukarno selaku ketua panitia melaporkan tiga hasil, yaitu :

1.    Pernyataan Indonesia Merdeka;

2.    Pembukaan Undang-undang Dasar;

3.    Undang-undang Dasar (batang tubuh);

C.   AKTIVITAS GOLONGAN MUDA

Angkatan Moeda Indonesia dan Gerakan Angkatan Baroe Indonesia

Sebelum BPUPKI dibentuk di Bandung pada tanggal 16 Mei 1945 telah diadakan Kongres Pemuda Seluruh Jawa yang diprakarsai Angkatan Moeda Indonesia. Organisasi itu sebenarnya dibentuk atas inisitaif Jepang pada pertengahan 1944, akan tetapi kemudian berkembang menjadi suatu pergerakan pemuda yang anti-Jepang. Kongres pemuda itu dihadiri oleh lebih 100 utusan pemuda, pelajar dan mahasiswa seluruh Jawa diantaranya Djamal Ali, Chairul Saleh, Anwar Tjokroaminoto, Harsono Tjokroaminoto serta sejumlah mahasiswa Ika Daigaku Jakarta. Kongres menghimbau para pemuda di Jawa hendaknya bersatu dan mempersiapkan diri untuk melaksanakan proklamasi kemerdekaan yang bukan hadiah Jepang. Setelah tiga hari berlangsung kongres akhirnya memutuskan dua buah resolusi, yaitu:

1.    semua golongan Indonesia, terutama golongan pemuda dipersatukan dan dibulatkan dibawah satu pimpinan nasional.

2.    dipercepatnya pelaksanaan pernyataan kemerdekaan Indonesia. Walaupun demikian kongres pun akhirnya menyatakan dukungan sepenuhnya dan kerjasama erat dengan Jepang dalam usaha mencapai kemerdekaan.

Pernyataan tersebut tidak memuaskan beberapa tokoh pemuda yang hadir, seperti utusan dari Jakarta yang dipimpin oleh Sukarni, Harsono Tjokroaminoto dan Chairul Saleh. Mereka bertekad untuk menyiapkan suatu gerakan pemuda yang lebih radikal. Untuk itulah pada tanggal 3 Juni 1945 diadakan suatu pertemuan rahasia di Jakarta untuk membentuk suatu panitia khusus yang diketuai oleh B.M. Diah, dengan anggotanya Sukarni, Sudiro, Sjarif Thajeb, Harsono Tjokroaminoto, Wikana, Chairul Saleh, P. Gultom, Supeno dan Asmara Hadi.

Pertemuan semacam itu diadakan lagi pada tanggal 15 Juni 1945, yang menghasilkan pembentukan Gerakan Angkatan Baroe Indonesia. Dalam prakteknya kegiatan organisasi itu banyak dikendalikan oleh para pemuda dari Asrama Menteng 31. Tujuan dari gerakan itu, seperti yang tercantum di dalam surat kabar Asia Raja pada pertengahan bulan Juni 1945, menunjukkan sifat gerakan yang lebih radikal sebagai berikut :

1.    mencapai persatuan kompak di antara seluruh golongan masyarakat Indonesia;

2.    menanamkan semangat revolusioner massa atas dasar kesadaran mereka sebagai rakyat yang berdaulat;

3.    membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;

4.    mempersatukan Indonesia bahu-membahu dengan Jepang, tetapi jika perlu gerakan itu bermaksud untuk mencapai kemerdekaan dengan kekuatannya sendiri.

Gerakan Rakyat Baroe

Gerakan Rakyat Baroe dibentuk berdasarkan hasil sidang ke-8  Cuo Sangi In yang mengusulkan berdirinya suatu gerakan untuk mengobar-ngobarkan semangat cinta kepada tanah air dan semangat perang. Pembentukan badan ini diperkenankan oleh Saiko Shikikan yang baru, Letnan Jenderal Y. Nagano pada tanggal 2 juli 1945. Susunan pengurus pusat organisasi ini terdiri dari 80 orang. Anggotanya terdiri atas penduduk asli Indonesia dan bangsa Jepang, golongan Cina, golongan Arab dan golongan peranakan Eropa. Tokoh-tokoh pemuda radikal seperti Chairul Saleh, Sukarni, B.M. Diah, Asmara Hadi, Harsono Tjokroaminoto, Wikana, Sudiro, Supeno, Adam Malik, S.K. Trimurti, Sutomo dan Pandu Kartawiguna diikutsertakan dalam organisasi tersebut.

Tujuan pemerintah Jepang mengangkat wakil-wakil golongan muda di dalam organisasi itu adalah agar pemerintah Jepang dapat mengawasi kegiatan-kegiatan mereka. Sumobuco Mayor Jenderal Nishimura menegaskan bahwa setiap pemuda yang tergabung di dalamnya harus tunduk sepenuhnya kepada Gunseikanbu (pemerintah militer Jepang) dan mereka harus bekerja dibawah pengawasan pejabat-pejabat pemerintah. Dengan demikian berarti kebebasan bergerak para pemuda dibatasi, sehingga timbullah rasa tidak puas. Oleh karena itulah, tatkala Gerakan Rakyat Baroe ini diresmikan pada tanggal 28 Juli 1945, tidak seorang pun pemuda radikal yang bersedia memduduki kursi yang telah disediakan. Sehingga nampak semakin tajam perselisihan paham antara golongan tua dan golongan muda tentang cara melaksanakan pembentukan negara Indonesia Merdeka.

D.   PEMBENTUKAN PPKI

Pada tanggal 7 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan. Sebagai gantinya pemerintah pendudukan Jepang membentuk PPKI (Dokuritsu Junbi Inkai). Sebanyak 21 anggota PPKI yang terpilih tidak hanya terbatas pada wakil-wakil dari Jawa yang berada di bawah pemerintahan Tentara Keenambelas, tetapi juga dari berbagai pulau, yaitu : 12 wakil dari Jawa, 3 wakil dari Sumatera, 2 wakil dari Sulawesi, seorang dari Kalimantan, seorang dari Sunda Kecil (Nusatenggara), seorang dari Maluku dan seorang lagi dari golongan penduduk Cina. Ir. Sukarno ditunjuk sebagai ketua PPKI dan Drs. Moh. Hatta ditunjuk sebagai wakil ketuanya. Sedangkan Mr. Ahmad Subardjo ditunjuk sebagai penasehatnya.

Kepada para anggota PPKI, Gunseikan Mayor Jenderal Yamamoto menegaskan bahwa para anggota PPKI tidak hanya dipilih oleh pejabat di lingkungan Tentara Keenambelas, akan tetapi oleh Jenderal Besar Terauci sendiri yang menjadi penguasa perang tertinggi di seluruh Asia Tenggara.

Dalam rangka pengangkatan itulah, Jenderal Besar Terauci memanggil tiga tokoh Pergerakan Nasional, yaitu Ir. Sukarno, Drs. Moh. Hatta dan dr. Radjiman Wediodiningrat. Pada tanggal 9 Agustus 1945 mereka berangkat menuju markas besar Terauci di Dalat, Vietnam Selatan. Dalam pertemuan di Dalat pada  tanggal 12 Agustus 1945 Jenderal Besar Terauci menyampaikan kepada ketiga tokoh itu bahwa Pemerintah Kemaharajaan telah memutuskan untuk memberikan kemerdekaan kepada Indonesia. Pelaksanaannya dapat dilakukan segera setelah persiapannya selesai oleh PPKI. Wilayah Indonesia akan meliputi seluruh bekas wilayah Hindia Belanda.

Ketika ketiga tokoh itu berangkat kembali menuju Jakarta pada tanggal 14 Agustus 1945, Jepang telah dibom atom oleh Sekutu di kota Hirosima dan Nagasaki. Bahkan Uni Soviet mengingkari janjinya dan menyatakan perang terhadap Jepang seraya melakukan penyerbuan ke Manchuria. Dengan demikian dapat diramalkan bahwa kekalahan Jepang akan segera terjadi. Keesokan harinya, pada tanggal 15 Agustus 1945 Sukarno-Hatta tiba kembali di tanah air. Dengan bangganya Ir. Sukarno berkata : “Sewaktu-waktu kita dapat merdeka; soalnya hanya tergantung kepada saya dan kemauan rakyat memperbarui tekadnya meneruskan perang suci Dai Tao ini. Kalau dahulu saya berkata ‘Sebelum jagung berbuah, Indonesia akan merdeka : sekarang saya dapat memastikan Indonesia akan merdeka, sebelum jagung berbuah.” Perkataan itu menunjukkan bahwa Ir. Sukarno pada saat itu belum mengetahui bahwa Jepang telah menyerah kepada Sekutu.

E.   PERBEDAAN PENDAPAT ANTARA GOLONGAN TUA DAN GOLONGAN MUDA

Berita tentang kekalahan Jepang, diketahui oleh sebagian golongan muda melalui radio siaran luar negeri. Pada malam harinya Sutan syahrir menyampaikan berita itu kepada Moh. Hatta. Syahrir juga menanyakan mengenai kemerdekaan Indonesia sehubungan dengan peristiwa tersebut. Moh. Hatta berjanji akan menanyakan hal itu kepada Gunseikanbu. Setelah yakin bahwa Jepang telah menyerah kepada Sekutu, Moh. Hatta mengambil keputusan untuk segera mengundang anggota PPKI.

Selanjutnya golongan muda mengadakan rapat di salah satu ruangan Lembaga Bakteriologi di Jalan Pegangsaan Timur, Jakarta. Rapat dilaksanakan pada tanggal 15 agustus 1945, pukul 20.30 waktu Jawa. Rapat yang dipimpin oleh Chairul Saleh itu menghasilkan keputusan  “ kemerdekaan  Indonesia adalah hak dan soal rakyat Indonesia sendiri, tak dapat digantungkan pada orang dan negara lain. Segala ikatan dan hubungan dengan janji kemerdekaan dari Jepang harus diputuskan dan sebaliknya diharapkan diadakan perundingan dengan golongan muda agar mereka diikutsertakan dalam pernyataan proklamasi.”

Keputusan rapat itu disampaikan oleh Wikana dan Darwis pada pukul 22.30 waktu Jawa kepada Ir. Sukarno di rumahnya, Jl. Pegangsaan Timur 56, Jakarta.  Kedua utusan tersebut segera menyampaikan keputusan golongan muda agar Ir. Sukarno segera memproklamasikan kemerdekaan Indonesia tanpa menunggu hadiah dari Jepang. Tuntutan Wikana yang disertai ancaman bahwa akan terjadi pertumpahan darah jika Ir. Sukarno tidak menyatakan proklamasi keesokan harinya telah menimbulkan ketegangan. Ir. Sukarno marah dan berkata “Ini leher saya, seretlah saya ke pojok itu dan sudahilah nyawa saya malam ini juga, jangan menunggu sampai besok. Saya tidak bisa melepaskan tanggungjawab saya sebagai ketua PPKI.  Karena itu saya tanyakan kepada wakil-wakil PPKI besok”.  Ketegangan itu juga disaksikan oleh golongan tua lainnya seperti : Drs. Moh. Hatta, dr. Buntaran, dr. Samsi, Mr. Ahmad Subardjo dan Iwa Kusumasumantri.

Dalam diskusi antara Darwis dan Wikana, Moh. Hatta berkata, “Dan kami pun tak dapat ditarik-tarik atau didesak supaya mesti juga mengumumkan proklamasi itu. Kecuali jiak Saudara-saudara memang sudah siap dan sanggup memproklamasikan. Cobalah! Saya pun ingin melihat kesanggupan Saudara-saudara !” Utusan itu pun menjawab “Kalau begitu pendirian Saudara-saudara berdua, baiklah ! Dan kami pemuda-pemuda tidak dapat menanggung sesuatu, jika besok siang proklamasi belum juga diumumkan. Kami pemuda-pemuda akan bertindak dan menunjukkan kesanggupan yang saudara kehendaki itu!”

F.   PERISTIWA RENGASDENGKLOK

Sekitar pukul 12.00 kedua utusan meninggalkan halaman rumah Ir. Sukarno dengan diliputi perasaan kesal memikirkan sikap dan perkataan sukarno-Hatta. Sesampainya mereka di tempat rapat, mereka melaporkan semuanya. Menanggapi hal itu  kembali golongan muda mengadakan rapat dini hari tanggal 16 Agustus 1945 di asrama Baperpi, Jalan Cikini 71, Jakarta. Selain dihadiri oleh para pemuda yang mengikuti rapat sebelumnya, rapat ini juga dihadiri juga oleh Sukarni, Jusuf Kunto, dr. Muwardi dari Barisan Pelopor dan Shudanco Singgih dari Daidan PETA Jakarta Syu. Rapat ini membuat keputusan “menyingkirkan Ir. Sukarno dan Drs. Moh. Hatta ke luar kota dengan tujuan untuk menjauhkan mereka dari segala pengaruh Jepang”. Untuk menghindari kecurigaan dari pihak Jepang, Shudanco Singgih mendapatkan kepercayaan untuk melaksanakan rencana tersebut.

Rencana ini berjalan lancar karena mendapatkan dukungan perlengkapan Tentara PETA dari Cudanco Latief Hendraningrat yang pada saat itu sedang menggantikan Daidanco Kasman Singodimedjo yang sedang bertugas ke Bandung. Maka pada tanggal 16 Agustus 1945 pukul 04.30 waktu Jawa sekelompok pemuda membawa Ir. Sukarno dan Drs. Moh. Hatta ke luar kota menuju Rengasdengklok, sebuah kota kawedanan di pantai utara Kabupaten Karawang. Alasan yang mereka kemukakan ialah bahwa keadaan di kota sangat genting, sehingga keamanan Sukarno-Hatta di dalam kota sangat dikhawatirkan. Tempat yang dituju merupakan kedudukan sebuah cudan (kompi) tentara PETA Rengasdengklok dengan komandannya Cudanco Subeno.

Sehari penuh Sukarno dan Hatta berada di Rengasdengklok. Kewibawaan yang besar dari kedua tokoh ini membuat para pemuda segan untuk melakukan penekanan lebih jauh. Namun dalam suatu pembicaraan berdua dengan Ir. Sukarno, Shudanco Singgih beranggapan Sukarno bersedia untuk menyatakan proklamasi segera setelah kembali ke Jakarta. Oleh karena itulah Singgih pada tengah hari itu kembali ke Jakarta untuk menyampaikan rencana proklamasi kepada kawan-kawannya.

Sementara itu di Jakarta para anggota PPKI yang diundang rapat pada tanggal 16 agustus memenuhi undangannya dan berkumpul di gedung Pejambon 2. Akan tetapi rapat itu tidak dapat dihadiri oleh pengundangnya Sukarno-Hatta yang sedang berada di Rengasdengklok. Oleh karena itu mereka merasa heran. Satu-satu jalan untuk mengetahui mereka adalah melalui Wikana salah satu utusan yang bersitegang dengan Sukarno-Hatta malam harinya. Oleh karena itulah Mr. Ahmad Subardjo mendekati Wikana. Selanjutnya antara kedua tokoh golongan tua dan tokoh golongan muda itu tercapai kesepakatan bahwa Proklamasi Kemerdekaan harus dilaksanakan di Jakarta. Karena adanya kesepakatan itu, maka Jusuf Kunto dari golongan muda bersedia mengantarkan Mr. Ahmad Subardjo bersama sekretarisnya, Sudiro (Mbah) ke Rengasdengklok. Rombongan ini tiba pada pukul 18.00 waktu Jawa. Selanjutnya Ahmad Subardjo memberikan jaminan dengan taruhan nyawa bahwa Proklamasi Kemerdekaan akan diumumkan pada keesokan harinya tanggal 17 Agustus 1945 selambat-lambatnya pukul 12.00. Dengan adanya jaminan itu, maka komandan kompi PETA Rengasdengklok, Cudanco Subeno bersedia melepaskan Ir. Sukarno dan Drs. Moh Hatta kembali ke Jakarta.

G.   PERUMUSAN TEKS PROKLAMASI

Rombongan tiba kembali di Jakarta pada pukul 23.30 waktu Jawa. Setelah Sukarno dan Hatta singgah di rumah masing-masing rombongan kemudian menuju ke rumah Laksamana Maeda di Jalan Imam Bonjol No. 1, Jakarta (sekarang Perpustakaan Nasional). Hal itu juga disebabkan Laksamana Tadashi Maeda telah menyampaikan kepada Ahmad Subardjo  (sebagai salah satu pekerja di kantor Laksamana Maeda) bahwa ia menjamin keselamatan mereka selama berada di rumahnya.

Sebelum mereka memulai merumuskan naskah proklamasi, terlebih dahulu Sukarno dan Hatta menemui Somubuco (Kepala Pemerintahan Umum) Mayor Jenderal Nishimura, untuk menjajagi sikapnya mengenai Proklamasi Kemerdekaan. Mereka ditemani oleh Laksamana Maeda, Shigetada Nishijima dan Tomegoro Yoshizumi serta Miyoshi sebagai penterjemah. Pertemuan itu tidak mencapai kata sepakat. Nishimura menegaskan bahwa garis kebijakan Panglima Tentara Keenambelas di Jawa adalah “dengan menyerahnya Jepang kepada sekutu berlaku ketentuan bahwa tentara Jepang tidak diperbolehkan lagi merubah status quo (status politik Indonesia). Sejak tengah hari sebelumnya tentara Jepang semata-mata sudah merupakan alat Sekutu dan diharuskan tunduk kepada sekutu”. Berdasarkan garis kebijakan itu Nishimura melarang Sukarno-Hatta untuk mengadakan rapat PPKI dalam rangka proklamasi kemerdekaan.

Sampailah Sukarno-Hatta pada kesimpulan bahwa tidak ada gunanya lagi membicarakan kemerdekaan Indonesia dengan pihak Jepang. Akhirnya mereka hanya mengharapkan pihak Jepang tidak menghalang-halangi pelaksanaan proklamasi yang akan dilaksanakan oleh rakyat Indonesia sendiri. Maka mereka kembali ke rumah Laksamana Maeda. Sebagai tuan rumah Maeda mengundurkan diri ke lantai dua. Sedangkan di ruang makan, naskah proklamasi dirumuskan oleh tiga tokoh golongan tua, yaitu : Ir. Sukarno, Drs. Moh. Hatta dan Mr. Ahmad Subardjo. Peristiwa ini disaksikan oleh Miyoshi sebagai orang kepercayaan Nishimura, bersama dengan tiga orang tokoh pemuda lainnya, yaitu : Sukarni, Mbah Diro dan B.M. Diah. Sementara itu tokoh-tokoh lainnya, baik dari golongan muda maupun golongan tua menunggu di serambi muka.

Ir. Sukarno yang menuliskan konsep naskah proklamasi, sedangkan Drs. Moh. Hatta dan Mr Ahmad Subardjo menyumbangkan pikiran secara lisan. Kalimat pertama dari naskah proklamasi merupakan saran dari Mr. Ahmad Subardjo yang diambil dari rumusan BPUPKI. Sedangkan kalimat terakhir merupakan sumbangan pikiran dari Drs. Moh. Hatta. Hal itu disebabkan menurut beliau perlu adanya tambahan pernyataan pengalihan kekuasaan (transfer of sovereignty). Sehingga naskah proklamasi yang dihasilkan adalah sebagai berikut :

Proklamasi

Kami bangsa Indonesia dengan ini menjatakan kemerdekaan Indonesia.

Hal-2 jang mengenai pemindahan kekoeasaan d.l.l., diselengarakan dengan tjara seksama dan dalam tempoh jang sesingkat-singkatnja

Djakarta, 17 – 8 –‘05

Wakil-2 bangsa Indonesia,

Pada pukul 04.30 waktu Jawa konsep naskah proklamasi selesai disusun. Selanjutnya mereka menuju ke serambi muka menemui para hadirin yang menunggu. Ir. Sukarno memulai membuka pertemuan dengan membacakan naskah proklamasi yang masih merupakan konsep tersebut. Ir. Sukarno meminta kepada semua hadirin untuk menandatangani naskah proklamasi selaku wakil-wakil bangsa Indonesia. Pendapat itu diperkuat oleh Moh. Hatta dengan mengambil contoh naskah “Declaration of Independence” dari Amerika Serikat. Usulan tersebut ditentang oleh tokoh-tokoh pemuda. Karena mereka beranggapan bahwa sebagian tokoh-tokoh tua yang hadir adalah “budak-budak” Jepang. Selanjutnya Sukarni, salah satu tokoh golongan muda, mengusulkan agar yang menandatangani naskah proklamasi cukup Sukarno-Hatta atas nama bangsa Indonesia.

Setelah usulan Sukarni itu disetujui, maka Ir. Sukarno meminta kepada Sajuti Melik untuk mengetik naskah tulisan tangan Sukarno tersebut, dengan disertai perubahan-perubahan yang telah disepakati. Ada tiga perubahan yang terdapat pada naskah ketikan Sajuti Melik, yaitu : kata “tempoh” diganti “tempo”, sedangkan kata “wakil-wakil bangsa Indonesia” diganti dengan “Atas nama bangsa Indonesia”. Perubahan juga dilakukan dalam cara menuliskan tanggal, yaitu “Djakarta, 17-8-05” menjadi “Djakarta, hari 17 boelan 8 tahoen ‘05”. Sehingga naskah proklamasi ketikan Sajuti Melik itu, adalah sebagai berikut :

PROKLAMASI

Kami bangsa Indonesia dengan ini menjatakan Kemerdekaan Indonesia.

Hal-hal jang mengenai pemindahan kekoeasaan d.l.l., diselengarakan dengan tjara seksama dan dalam tempoh jang sesingkat-singkatnja

Djakarta, hari 17 boelan 8 tahoen ‘05

Atas nama bangsa Indonesia,

Soekarno/Hatta

(tandatangan Sukarno)

(tandatangan Hatta)

Selanjutnya timbul persoalan dimanakah proklamasi akan diselenggarakan. Sukarni mengusulkan bahwa Lapangan Ikada (sekarang bagian tenggara lapangan Monumen Nasional) telah dipersiapkan bagi berkumpulnya masyarakat Jakarta untuk mendengar pembacaan naskah Proklamasi. Namun Ir. Sukarno menganggap lapangan Ikada adalah salah satu lapangan umum yang dapat menimbulkan bentrokan antara rakyat dengan pihak militer Jepang. Oleh karena itu Bung Karno mengusulkan agar upacara proklamasi dilaksanakan di rumahnya, di Jalan Pegangsaan Timur No. 56 dan disetujui oleh para hadirin.

H.   PELAKSANAAN PROKLAMASI KEMERDEKAAN 17 AGUSTUS 1945

Pada pukul 05.00 waktu Jawa tanggal 17 Agustus 1945, para pemimpin Indonesia dari golongan tua dan golongan muda keluar dari rumah Laksamana Maeda. Mereka pulang ke rumah masing-masing setelah berhasil merumuskan naskah proklamasi. Mereka telah sepakat untuk memproklamasikan kemerdekaan pada pukul 10.30 waktu Jawa atau pukul 10.00 WIB sekarang. Sebelum pulang Bung Hatta berpesan kepada para pemuda yang bekerja di kantor berita dan pers, utamanya B.M. Diah untuk memperbanyak teks proklamasi dan menyiarkannya ke seluruh dunia.

Pagi hari itu, rumah Ir. Sukarno dipadati oleh sejumlah massa pemuda yang berbaris dengan tertib. Untuk menjaga keamanan upacara pembacaan proklamasi, dr. Muwardi (Kepala Keamanan Ir. Sukarno) meminta kepada Cudanco Latief Hendraningrat untuk menugaskan anak buahnya berjaga-jaga di sekitar rumah Ir. Sukarno. Sedangkan Wakil Walikota Suwirjo memerintahkan kepada Mr. Wilopo untuk mempersiapkan  pengeras suara. Untuk itu Mr. Wilopo dan Nyonopranowo pergi ke rumah Gunawan pemilik toko radio Satria di Jl. Salemba Tengah 24, untuk meminjam mikrofon dan pengeras suara. Sudiro yang pada waktu itu juga merangkap sebagai sekretaris Ir. Sukarno memerintahkan kepada S. Suhud (Komandan Pengawal Rumah Ir. Sukarno) untuk menyiapkan tiang bendera. Suhud kemudian mencari sebatang bambu di belakang rumah. Bendera yang akan dikibarkan sudah dipersiapkan oleh Nyonya Fatmawati.

Menjelang pukul 10.30 para pemimpin bangsa Indonesia telah berdatangan ke Jalan Pegangsaan Timur. Diantara mereka nampak Mr. A.A. Maramis, Ki Hajar Dewantara, Sam Ratulangi, K.H. Mas Mansur, Mr. Sartono, M. Tabrani, A.G. Pringgodigdo dan sebagainya. Adapun susunan acara yang telah dipersiapkan adalah sebagai berikut:

Pertama, Pembacaan Proklamasi;

Kedua, Pengibaran Bendera Merah Putih;

Ketiga, Sambutan Walikota Suwirjo dan Muwardi.

Lima menit sebelum acara dimulai, Bung Hatta datang dengan berpakaian putih-putih. Setelah semuanya siap, Latief Hendraningrat memberikan aba-aba kepada seluruh barisan pemuda dan mereka pun kemudian berdiri tegak dengan sikap sempurna. Selanjutnya Latif mempersilahkan kepada Ir. Sukarno dan Moh. Hatta. Dengan suara yang mantap Bung Karno mengucapkan pidato pendahuluan singkat yang dilanjutkan dengan pembacaan teks proklamasi.

Acara dilanjutkan dengan pengibaran bendera Merah Putih. S. Suhud mengambil bendera dari atas baki yang telah disediakan dan mengikatkannya pada tali dengan bantuan Cudanco Latif Hendraningrat. Bendera dinaikkan perlahan-lahan. Tanpa dikomando para hadirin spontan menyanyikan Indonesia Raya. Acara selanjutnya adalah  sambutan dari Walikota Suwirjo dan dr. Muwardi.

Berita proklamasi yang sudah meluas di seluruh Jakarta disebarkan ke seluruh Indonesia. Pagi hari itu juga, teks proklamsi telah sampai di tangan Kepala Bagian Radio dari Kantor Berita Domei, Waidan B. Palenewen. Segera ia memerintahkan F. Wuz untuk menyiarkan tiga kali berturut-turut. Baru dua kali F. Wuz menyiarkan berita itu, masuklah orang Jepang ke ruangan radio. Dengan marah-marah orang Jepang itu memerintahkan agar penyiaran berita itu dihentikan. Tetapi Waidan memerintahkan kepada F. Wuz untuk terus menyiarkannya. Bahkan berita itu kemudian diulang setiap setengah jam sampai pukul 16.00 saat siaran radio itu berhenti. Akibatnya, pucuk pimpinan tentara Jepang di Jawa memerintahkan untuk meralat berita itu. Dan pada hari Senin tanggal 20 Agustus 1945 pemancar itu disegel dan pegawainya dilarang masuk.

Walaupun demikian para tokoh pemuda tidak kehilangan akal. Mereka membuat pemancar baru dengan bantuan beberapa orang tehnisi radio, seperti : Sukarman, Sutamto, Susilahardja dan Suhandar. Sedangkan alat-alat pemancar mereka ambil bagian-demi bagian dari kantor betita Domei, kemudian dibawa ke Jalan Menteng 31. Maka terciptalah pemancar baru di Jalan Menteng 31. Dari sinilah seterusnya berita proklamasi disiarkan.

Selain lewat radio, berita proklamasi juga disiarkan lewat pers dan surat selebaran. Hampir seluruh harian di Jawa dalam penerbitannya tanggal 20 Agustus 1945 memuat berita proklamasi dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia.

Untuk pembahasan mengenai pembentukan pemerintahan RI pasca proklamasi, silahkan download di sini

Author: Mustaqim

Guru sejarah di SMA Muhammadiyah 2 Surabaya, besar dan tinggal di Surabaya. Selain mengajar, saya juga sangat antusias dalam hal-hal yang berbau teknologi, khususnya IT. Masih menjadi seseorang yang ingin terus belajar dan memberi manfaat kepada orang lain

23 thoughts on “PERISTIWA SEKITAR PROKLAMASI 17 AGUSTUS 1945”

  1. boleh nanyak gak klo jawaban dri soal ni apa ya jadi bingung maklum lah gak ngerti hehe….ni tentang awal kemerdekaan dri tanggal dan bulan a secara berurutan jadi ap ya jawabannya

    Like

  2. aduhhhhhhhh thanks bngt dehhhhh,, ada website ini,, jd akue N tmend2 akue jd siap ni pr sejarah..

    Like

  3. KONSEP HUKUM PIDANA ISLAM: HUKUMAN UNTUK JARIMAH ZINA


    PERKEMBANGAN HUKUMAN ZINA

    Pada permulaan Islam, hukuman untuk tindak pidana zina adalah dipenjarakan di dalam rumah dan disakiti, baik dengan pukulan di badanya maupun dengan dipermalukan. Dasar hukumnya adalah firman ALLOH surat An Nisaa’ ayat 15-16;
    “Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji , hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai ALLOH memberi jalan lain kepadanya. Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji di antara kamu, maka berilah hukuman kepada keduanya, kemudian jika keduanya bertaubat dan memperbaiki diri, maka biarkanlah mereka. Sesungguhnya ALLOH Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.”
    {Terjemahan Al Qur’an Surat An Nisaa’ [4]:15-16}

    Kemudian terjadi perkembangan dan perubahan dalam hukuman zina, yaitu turunya Surat An-Nuur ayat 2;
    “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama ALLOH, jika kamu beriman kepada ALLOH, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.”
    {Terjemahan Al Qur’an Surat An-Nuur [24]:2}

    Kemudian lebih diperjelas oleh Nabi Muhammad dengan Sunah Qowliyah dan Fi’liah. Adapun Sunah Qowliyah yang menjelaskan hukuman zina antara lain adalah sebagai berikut;
    Nabi Muhammad bersabda;
    “ambilah dari diriku, ambilah dari diriku, sesungguhnya ALLOH telah memberikan jalan keluar (hukuman) bagi mereka (pezina). Jejaka dan gadis hukumanya dera seratus kali dan pengasingan selama satu tahun sedangkan duda dan janda hukumanya dera seratus kali dan rajam.”

    Dengan turunya Surat An-Nuur ayal 2 dan penjelasan Rosululloh ini maka hukuman yang tercantum dalam surat An Nisaa’ ayat 15-16 telah dihapus (mansukh). Dengan demikian hukuman untuk pezina berdasarkan ayat dan hadits diatas dirinci menjadi dua bagian sebagai berikut:

    [a] dera seratus kali dan pengasingan selama satu tahun bagi pezina yang belum berkeluarga (ghoyr muhshon).

    [b] rajam bagi yang sudah berkeluarga (muhshon) disamping dera seratus kali.

    Akan tetapi bagi ulama yang tidak menerima nasikh mansukh, surat An Nisaa’ 15-16 tersebut masih berlaku dan tidak di nasakh oleh Surat An-Nuur ayat 2. Hanya saja penerapanya berbeda. Surat An Nisaa’ berlaku bagi wanita yang melakukan hubungan intim dengan wanita (lesbi), sedangkan surat An Nisaa’ ayat 16 bagi pelaku homosexual (liwath), sedangkan Surat An-Nuur ayat 2 berlaku bagi laki-laki dan wanita yang berzina.

    [2] macam macam hukuman zina

    Dari ayat dan hadits yang dikemukakan diatas dapat diketahui bahwa hukuman zina itu ada dua macam, tergantung pada keadaan pelakunya apakah sudah berkeluarga (muhshon) atau belum berkeluarga (Ghoyr muhshon).

    [a] hukuman untuk zina Ghoyr muhshon
    Zina Ghoyr muhshon adalah zina yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang belum berkeluarga. Hukuman untuk zina Ghoyr muhshon ini ada dua macam, yaitu:
    1) dera seratus kali; dan
    2) pengasingan selama satu tahun
    Hal ini didasarkan pada hadits Rosululloh s.a.w, beliau bersabda;
    “ambilah dari diriku, ambilah dari diriku, sesungguhnya ALLOH telah memberikan jalan keluar (hukuman) bagi mereka (pezina). Jejaka dan gadis hukumanya dera seratus kali dan pengasingan selama satu tahun sedangkan duda dan janda hukumanya dera seratus kali dan rajam.”

    1) hukuman dera
    Apabila jejaka dan gadis melakukan perbuatan zina, mereka dikenai hukuman dera seratus kali. Hal ini didasarkan pada Qur’an Surat An-Nuur ayat 2 dan hadits Nabi Muhammad;
    “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama ALLOH, jika kamu beriman kepada ALLOH, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.”
    {Terjemahan Al Qur’an Surat An-Nuur [24]:2}
    Adapun hadits Nabi Muhammad adalah sabda Nabi Muhammad;
    “ambilah dari diriku, ambilah dari diriku, sesungguhnya ALLOH telah memberikan jalan keluar (hukuman) bagi mereka (pezina). Jejaka dan gadis hukumanya dera seratus kali dan pengasingan selama satu tahun sedangkan duda dan janda hukumanya dera seratus kali dan rajam.”

    Hukuman dera adalah hukuman had yaitu hukuman yang sudah ditentukan oleh syaro’. Oleh karena itu hakim tidak boleh mengurang, menambah, menunda pelaksanaanya atau menggantinya dengan hukuman yang lain. Disamping telah ditentukan oleh syaro’ hukuman hada adalah hak ALLOH sehingga pemerintah maupun individu tidak boleh memberikan pengampunan.

    2) hukuman pengasingan
    Hukuman yang kedua untuk zina Ghoyr muhshon adalah pengasingan selama satu tahun hukuman ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan Ubadah bin ash Shomit. Apakah hukuman ini harus dilaksanakan bersamaan dengan hukuman dera, para ulama berbeda pendapat. Menurut Imam Abu Hanifah dan kawan-kawanya, hukuman pengasingan tidak wajib dilaksanakan. Namun mereka membolehkan kholifah menggabungkan hukuman dera seratus kali dan pengasingan. Dengan demikian menurut mereka, hukuman pengasingan itu bukan hukuman had melainkan hukuman ta’zir. Pendapat ini juga merupakan pendapat Syi’ah Zaydiyah. Alasanya adalah hukuman pengasingan ini dihapuskan (di-mansukh) oleh Surat An-Nuur ayat 2

    Jumhur ulama yang terdiri atas Imam Malik, Syafi’i dan Ahmad, berpendapat bahwa hukuman pengasingan harus dilaksanakan bersamaan dengan hukuman dera seratus kali. Dengan demikian menurut jumhur, hukuman pengasingan ini termasuk hukuman had, dan bukan hukuman ta’zir. Dasarnya adalah hadits Ubadah bin Shomit tersebut yang didalamnya tercantum:
    “…dan gadis hukumanya dera seratus kali dan pengasingan selama satu tahun sedangkan duda dan janda hukumanya dera seratus kali dan rajam.”

    Di samping hadits tersebut, jumhur ulama beralasan dengan tindakan sahabat antara lain sayidina Umar dan Ali yang melaksanakan hukuman dera dan pengasingan ini, dan sahabat sahabat yang lain tidak ada yang mengingkarinya. Dengan demikian hal ini bisa disebut ijma’.

    Akan tetapi dalam hal pengasingan bagi wanita yang berzina, para ulaman berbeda pendapat. Menurut Imam Malik hukuman pengasingan hanya berlaku untuk laki-laki, sedangkan untuk wanita tidak diberlakukan. Sebabnya adalah wanita itu perlu pada penjagaan dan pengawalan. Di samping itu, apabila wanita diasingkan, ia mungkin tidak disertai muhrim dan mungkin pula disertai muhrim. Apabila tidak disertai muhrim maka hal itu tidak diperbolehkan.
    Dasar hukumnya adalah;
    “tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada ALLOH dan hari akhir untuk bepergian dalam perjalanan sehari semalam kecuali bersama muhrimnya.”

    Sebaliknya, apabila ia (wanita) diasingkan bersama-sama dengan seorang muhrim maka hal ini berarti mengasingkan orang yang tidak melakukan perbuatan zina. Oleh karena itu, Malikiyah men-takhsiskan hadits tentang hukuman pengasingan tersebut dan membatasinya hanya untuk laki-laki saja.

    Menurut mazhab Syafi’i, Hanbali, dan Zhohiriyah, hukuman pengasingan berlaku bagi setiap orang yang melakukan zina Ghoyr muhshon, baik laki-laki maupun perempuan. Alasanya adalah dengan berpedoman kepada keumuman hadits yang menjelaskan tentang hukuman pengasinga sebagaiman yang telah disebutkan di atas.

    Cara pelaksanaan hukuman pengasingan juga terdapat perbedaan pendapat para fuqoha. Menurut Imam Malik, Abu Hanifah, dan Syi’ah Zaydiyah, pengasingan itu pengertianya adalah penahanan atau di penjarakan. Oleh karena itu, pelaksanaan hukuman pengasingan itu adalah dengan cara menhan atau memenjarakan pezina itu di tempat lain di luar tempat terjadinya zina. Adapun menurut Imam Syafi’i dann Ahmad, pengasingan itu berarti membuang (mengasingkan) pelaku dari daerah terjadinya zina ke daerah lain, dengan pengawasan dan tanpa dipenjarakan. Tujuan pengawasan adalah agar pelaku tidak melarikan diri dan kembali ke daerah asalnya. Namun demikian, kelompok Syafi’iyah membolehkan penahanan orang yang terhukum di tempat pengasinganya apabila ia dikhawatirkan melarikan diri dan kembali ke daerah asalnya.

    Apabila orang terhukum melarikan diri dan kembali ke daerah asalnya, ia harus dikembalikan ke tempat asalnya dan masa pengasinganya dihitung sejak pengembaliannya tanpa menghitung masa pengasingan yang sudah dilaksanakan sebelum ia melarikan diri. Akan tetapi kelompok Hanabilah dalam kasus ini tetap menghitung masa pengasingan yang telah dilaksanakan.

    Apabila orang terhukum melakukan zina di tempat pengasinganya maka ia di dera seratus kali dan diasingkan lagi ke tempat lain, dengan masa pengasingan yang baru. Pendapat ini dikemukakan oleh Imam Malik, Syafi’i dan Ahmad, tetapi kelompok Zhohiriyah berpendapat bahwa orang terhukum harus menyelesaikan masa sisa pengasinganya yang sebelumnya, kemudian ditambah masa pengasingan yang berikutnya.

    [b] hukuman untuk zina muhshon

    Zina muhshon adalah zina yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang sudah berkeluarga (bersuami/beristri). Hukuman untuk pelaku zina muhshon ini ada dua macam;
    1) dera seratus kali, dan
    2) rajam

    Hukuman dera seratus kali didasarkan kepada al Qur’an Surat An-Nuur ayat 2 dan hadis Nabi yang dikemukakan di atas, sedangkan hukuman rajam juga di dasarkan kepada hadits Nabi baik Qowliyah maupun Fi’liah.

    Hukuman rajam adalah hukuman mati dengan jalan dilempari dengan batu atau sejenisnya. Hukuman rajam merupakan hukuman yang telah diakui dan diterima oleh hampir semua fuqoha, kecuali kelompok Azariqoh dari golongan Khowarij, karena mereka ini tidak mau menerima hadits, kecuali yang sampai pada tingkatan mutawatir. Menurut mereka, hukuman untuk pezina muhshon maupun Ghoyru muhshon adalah hukuman dera seratus kali berdasarkan firman ALLOH dalam Surat An-Nuur ayat 2.

    Dasar hukum untukhukuman rajam yang berupa Sunah Qowliyah dan Fi’liah adalah sebagai berikut.
    Hadits Ubadah bin ash Shomit bahwa Nabi Muhammad bersabda;
    “ambilah dari diriku, ambilah dari diriku, sesungguhnya ALLOH telah memberikan jalan keluar (hukuman) bagi mereka (pezina). Jejaka dan gadis hukumanya dera seratus kali dan pengasingan selama satu tahun sedangkan duda dan janda hukumanya dera seratus kali dan rajam.”
    Hadits Jabir
    Dari Jabir bin Abdillah bahwa seorang laki-laki telah berzina dengan seorang perempuan, kemudian Nabi memerintahkan membawanya ke hadapan Nabi s.a.w. lalu Nabi menjilidnya sesuai dengan ketentuan. Kemudian Nabi diberitahu bahwa dia sudah berkeluarga (beristri). Dan Nabi memerintahkan untuk membawanya kembali, dan kemudian ia dirajam.
    (hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud)
    Hadits Jabir bin Samuroh
    Dari Jabir bin Samuroh bahwa Rosululloh s.a.w melaksanakan hukuman rajam terhadap Ma’iz bin Malik, dan tidak disebut-sebut tentang hukuma jilid (dera).
    (hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad)

    Berdasarkan hadits-hadits tersebut dan hadits-hadits lain yang tidak dikemukakan di sini, dapat disimpulkan bahwa hukuman rajam telah disepakati oleh para fuqoha, sebagaimana diketakan oleh Imam Asy-Syawkani, sebagai hukuman untuk zina muhshon. Lalu bagaimana status hukuman jilid (dera) untuk zina muhshon apakah harus dilaksanakan bersama-sama dengan hukuman rajam? Dalam hal ini ada perbedaan pendapat.

    Menurut Imam Al-Hasan, Ishak, ibnu Mundzir, golonngan Zhohiriyah, Syi’ah Zaydiyah, dan satu riwayat dari Imam Ahmad, hukuman jilid atau dera seratus kali tetap dilaksanakan terhadap zina muhshon disamping hukuman rajam. Alasanya adalah sebagai berikut.
    a) al Qur’an menjadikan hukuman jilid sebagai hukuman yang asasi untuk jarimah zina sebagaimana yang disebutkan dalam Surat An-Nuur ayat 2. Lalu datang Sunah yang menjelaskan hukuman rajam bagi tsayyib (yang sudah berkeluarga) dan hukuman pengasingan bagi bikr (yang berkeluarga). Dengan demikian pelaksanaanya wajib digabungkan antara hukum-hukum tersebut, yaitu jilid yang bersumber dari al Qur’an dan rajam yang bersumber dari Sunah Rosululloh s.a.w.
    b) sayidina Ali pernah melaksanakan penggabungan antara hukum jilid dan rajam ketika beliau menjilid syurohah pada hari kamis dan merajamnya pada hari jumat dan beliau berkata: “saya menjilidnya berdasarkan kitabulloh dan merajamnya berdasarkan Sunah Rosululloh s.a.w
    c) Sunah yang menggabungkan antara hukuman jilid dan rajam, antara lain hadits yang berbunyi;
    “…dan janda dengan duda hukumanya dera seratus kali dan rajam.”
    (hadits diriwayatkan oleh jamaah kecuali Bukhori dan Nasa’i)

    Menurut Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Abu Hanifah, dan satu riwayat dari Imam Ahmad, hukuman untuk zina muhshon cukup dengan rajam saja dan tidak digabung dengan jilid. Alasanya adalah sebagai berikut
    1) hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Jabir bin Samuroh.
    Dari Jabir bin Samuroh bahwa Rosululloh s.a.w melaksanakan hukuman rajam terhadap Ma’iz bin Malik, dan tidak disebut-sebut tentang hukuman jilid (dera).
    (hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad)
    2) Rosululloh melaksanakan hukuman rajam atas diri wanita ghomidiah dan dua orang yahudi, dan tidak ada riwayat yang menyatakan bahwa Rosululloh menjilid salah seorang dari mereka.

    Disamping itu adalagi pendapat yang ketiga yang dikemukakan oleh Ubay bin Ka’ab dan Masruq, yaitu seorang tsayyib (yang sudah bersuami/beristri) yang berzina apabila sudah tua maka ia dihukum jilid dan di rajam. Hal ini didasarkan pada atsar sahabat yang diriwayatkan dari Abi Dzar bahwa ia berkata;
    “dua orang yang sudah tua (apabila ia berzina) keduanya dijilid dan dirajam, dan duda/janda (yang masih muda) keduanya dirajam, sedangkan jejaka dan gadis keduanya dijilid dan diasingkan

    Rupanya dasar dari atsar ini adalah bahwa zina yang dilakukan oleh orang tua adalah sangat tercela, sebagaimana yang disabdakan Nabi Muhammad;
    “tiga kelompok yang ALLOH tidak mau melihat dan membersihkanya, dan bagi mereka disediakan siksa yang pedih, yaitu orang tua yang berzina, raja yang banyak berdusta, dan pegawai yang sombong.”
    (terjemahan hadits riwayat Muslim dan Nasa’i)

    [c] ihshon dalam rajam

    Dalam uraian yang lalu telah dijelaskan bahwa syari’at Islam membedakan hukuman untuk zina muhshon dan zina Ghoyr muhshon. Perbedaan ini menunjukan hukuman untuk zina muhshon lebih berat dari zina Ghoyr muhshon. Yang menyebabkan hukuman zina muhshon labih berat adalah sifat ihshon-nya ini. Dengan demikian, ihshsan dijadikan syarat untuk diterapkanya hukuman rajam, dan apabila tidak ada maka tidak dikenai hukuman rajam.

    Ihshon sebagai syarat dalam hukum rajam merupakan kumpulan dan gabungan dari beberapa syarat yang apabila syarat-syarat itu ada maka ihshon dianggap ada. Di bawah ini dijelaskan beberapa hal yang berkaitan dengan ihshon.

    1) Pengertian Ihshon
    Ihshon menurut arti bahasa adalah ‘masuk ke dalam benteng’. Dalam al Qur’an, ihshon ini diartikan dengan beberapa arti sebagai berikut;
    a) tazwij atau nikah, seperti dalam firman ALLOH surat An Nisaa’ ayat 24:
    “dan (diharamkan bagi kamu) wanita-wanita ‘muhshon’ (yang telah bersuami) kecuali budak-budak yang kamu miliki…”
    {Terjemahan Al Qur’an Surat An Nisaa’ ayat 24}
    b) hurriyah atau merdeka, seperti dalam firman ALLOH surat An Nisaa’ ayat 25:
    “Dan barangsiapa diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita ‘muhshon’ (merdeka) lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki.”
    {Terjemahan Al Qur’an Surat An Nisaa’ ayat 25}

    c) iffah atau bersih, suci, seperti dalam surat at tahrim ayat 12:
    “dan (ingatlah) Maryam putri Imran yang ‘ahshon’ kehormatannya
    {Terjemahan Al Qur’an Surat at tahrim ayat 12}

    d) zawaj (nikah), seperti dalam firman ALLOH surat An Nisaa’ ayat 25:
    “dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita muhshon (yang bersuami).”
    {Terjemahan Al Qur’an Surat An Nisaa’ ayat 25}

    e) hurriyah (merdeka), baligh dan iffah (suci, bersih, terpelihara) seperti dalam Surat An-Nuur ayat 4;
    “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita muhshon dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera”
    {Terjemahan Al Qur’an Surat An-Nuur ayat 4}

    Dalam arti istilah, ihshon terbagi kepada dua bagian sebagai berikut;
    1) ihshon dalam rajam
    2) inshan dalam qodzaf
    Pengertian ihshon dalam rajam adalah sebagai berikut;
    “ihshon dalam rajam adalah ungkapan tentang berkumpulnya beberapa sifat yang oleh syaro’ dipandang sebagai sebab diterapkanya hukuman rajam. Atau sekumpulan syarat-syarat yang apabila terdapat pada pezina maka hukumanya adalah hukuman rajam.”

    2) syarat – syarat ihshon

    Untuk terwujudnya sifat ihshon dalam diri orang yang melakukan zina, harus dipenuhi beberapa syarat;
    a) persetubuhan dalam naungan perkawinan yang sah
    persetubuhan yang dilakukan dalam naungan perkawinan yang sah merupakan syarat adanya ihshon. Persetubuhan ini harus persetubuhan pada qubul (kemaluan). Akad nikah semata tanpa persetubuhan tidak menimbulkan status ihshon. Demikian pula persetubuhan yang dilakukan diluar pernikahan seperti pernah berzina, tidak menyebabkan timbulnya ihshon. Demikian pula perkawinan harus perkawinan yang sah.
    Disamping itu, persetubuhan yang dilakuakan dalam perkawinan yang sah tersebut bukan persetubuhan yang diharamkan contohnya persetubuhan pada saat haid atau pada saat sedang puasa ramadhan.
    b) balig dan berakal
    baligh dan berakal merupakan syarat adanya kecakapan (ahliyah) bagi seseorang untuk dapat dikenakanya hukuman apabila ia melakukan jarimah. Hanya saja keduanya (baligh dan berakal) juga disyaratkan untuk timbulnya ihshon, karena adanya kedua syarat tersebut pada saat melakukan jarimah tidak cukup untuk timbulnya ihshon. Dengan demikian persetubuhan yang menimbulkan ihshon adalah persetubuhan yang dilakukan oleh orang baligh dan berakal. Apabila terjadi persetubuhan dari anak yang masih dibawah umur atau orang yang gila, kemudian ia baligh dan berakal ( sembuh dari gilanya) beberapa waktu kemudian maka ia tidak dianggap muhshon, karena persetubuhan yang lalu itu. Apabila ia berzina maka termasuk Ghoyr muhshon
    akan tetapi ada sebagian dari pengikut mazhab Syafi’i yang berpendapat bahwa persetubuhan yang terjadi sebelum baligh dan pada waktu gila dapat menyebabkan ihshon. Akan tetapi, pendapat ini merupakan pendapat yang marjuh (lemah) dalam mazhab tersebut.
    c) adanya kesempurnaan syarat untuk kedua belah pihak pada waktu persetubuhan
    untuk terwujudnya ihshon, disyaratkan pada waktu terjadinya persetubuhan kedua belah pihak harus sudah dewasa dan berakal sehat. Apabila pezina sudah kawin dan ia sudah bersetubuh dengan istrinya tetapi istrinya sedang gila atau masih dibawah umur maka pezina tersebut tergolong Ghoyr muhshon. Pendapat ini dikemukakan oleh Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad.
    Akan tetapi, Imam Malik tidak mensyaratkan baligh dan berakal untuk kedua belah pihak, melainkan terdapat pada salah satu pihak saja. Dengan demikian menurut Imam Malik, seorang laki-laki termasuk muhshon apabila pada dirinya sudah terpenuhi syarat-syarat ihshon, dan wanita mampu melakukan persetubuhan walaupun ia masih dibawah umur atau gila. Demikian pula wanita bisa menjadi muhshon dengan terpenuhinya syarat-syarat ihshon dan dewasanya suami yang menyetubuhi walaupun ia gila.
    Di kalangan mazhab Syafi’i dalam masalah ini ada dua pendapat. Pendapat pertama sama dengan pendapat Imam Abu Hanifah, yaitu kedua orang yang melakukan persetubuhan harus sama-sama balig dan berakal. Sedangkan pendapat yang kedua sama dengan pendapat imim Malik, yaitu tidak perlu keduanya balig dan berakal.
    Dalam mazhab Syi’ah Zaydiyah, berkaitan dengan syarat ini ada tiga pendapat. Pendapat pertama dan kedua sama dengan pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Malik. Sedangkan menurut pendapat yang ketiga, gila tidak meng-ihshon-kan yang sudah balig
    d) Islam
    Imam Abu Hanifah dan Imam Malik menjadikan Islam sebagai salah satu syarat ihshon. Alasan beliau adalah hadits Rosululloh s.a.w. ketika beliau diminta pendapatnya oleh hudzaifah tentang perkawinan dengan wanita kitabiyah, Nabi Muhammad mengatakan ;
    “tinggalkanlah ia, karena ia (wanita kitabiyah) tidak menyebabkan engkau jadi ihshon.”
    Imam Syafi’i dan Imam Ahmad tidak menjadikan Islam sebagai salah satu syarat ihshon. Alasan beliau adalah bahwa Nabi Muhammad telah melakukan atas dua orang pezina yahudi. Pendapat ini didukung oleh abu yusuf murid Imam Abu Hanifah, kelompok Zhohiriyah, dan salah satu pendapat dari Syi’ah Zaydiyah. Dengan demikian apabila seorang laki-laki Muslim yang menikah dengan wanita kitabiyah melakukan zina, maka mehurut Imam Abu Hanifah ia tidak dirajam karena tidak dianggap muhshon. Sedangkan menurut Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Zhohiriyah, dan sebagian Syi’ah Zaydiyah ia dikenai hukuman rajam, karena perkawinan dan persetubuhan dengan wanita kitabiyah membuatnya menjadi muhshon.

    3) zina yang dilakukan oleh muhshon dan Ghoyr muhshon
    Dalam uraian yang lalu telah dijelaskan syarat-syarat ihsha, baik yang disepekati maupun yang diperselisihkan. Meskipun sebagian fuqoha mewajibkan terpenuhinya syarat-syarat ihshon pada kedua belah pihak, namun para fuqoha sepakat tidak mensyaratkan ihshon pada kedua pelaku zina untuk dikenakanya hukuman rajam kepada salah satunya. Dengan demikian apabila terjadi perbuatan zina antara pria muhshon dan perempuan Ghoyr muhshon, maka bagi laki-laki muhshon dikenakan hukuman rajam, sedangkan perempuan berlaku hukuman jilid. Demikian juga jika terjadi sebaliknya.

    Like

  4. untung ada ini, kalau tidak prku tidak akan selesai. Terimakasih ya karena telah membantu aku mengerjakan pr IPSku.

    Like

Leave a comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

KURIKULUM-SMAMDA

DEAR | Discipline-Clean-Fair-Care

Rakilla

hidup di dunia sebagai bekal hidup di akherat

Biar sejarah yang bicara ......

Menggali jejak sukma nagara | Membiarkan hati bersuara | Karena masa lalu mereka adalah masa depan kami

Micho Bar_Chox'z

Show your "IDEA" in a Great Paper!

Hanzeezeesndy's Blog

the perks of general things

myfunnythinnyworld

a lot of crazy thing in this world, so enjoy and make it fun

noumbut

Just another WordPress.com site

avantourists

Anyone who lives within their means suffers from a lack of imagination - O.Wilde

GUSWIN MEDIA CENTER

IKHLAS BERBAGI UNTUK KEMAJUAN EDUKASI

teikasense

Just another WordPress.com site

rioseto blog

the never ending learning

PENCERAH HINDIA RAYA

Sebuah buletin yang berisikan bacaan yang mencerahkan untuk kalangan boemi putra, dapat dijadikan tambahan pengetahuan tentang berbagai hal

Martha Zhahira El-Kutuby

Menjadi Remaja Muslimah, Kreatif dan Sukses

Asiah Nasheeta

Imagination is my life

saracindy

Learn and Earn

syubby

Just another WordPress.com site

PUSAT PELATIHAN TENAGA DALAM

Pusat Pelatihan Tenaga Dalam Ilmu Hikmah|Batu Mustika | Ilmu kesepuhan Jawa|Ilmu Kebal |Penyedia Dan Menjual Benda Bertuah

Weblog Sembarangan

Blog buat semua kalangan dan semua berita

POJOKAN BAKREE

"Menulislah Maka Kau Akan Abadi"

BERANDA TAUFIQUR ROHMAN, S.PD

SAMBUNG RASA BERSAMA TENTANG APAAAAAAAAAAAA SAJA

WordPress.com

WordPress.com is the best place for your personal blog or business site.

historia magistra

Belajar Sejarah - Mantapkan Langkah - Menuju Masa Depan Cerah

WordPress.com News

The latest news on WordPress.com and the WordPress community.